Sunday, December 21, 2008

Seperti dalam agama-agama lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah Allah SWT yang diberikan kepada manusia. Hanya Allah SWT yang dapat menentukan kapan seseorang lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri diharamkan dalam hukum Islam, meskipun tidak ada teks dalam Al Quran maupun Hadis yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut,
"Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS 2: 195). Dalam ayat lain disebutkan, "Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan demikian, seorang Muslim (dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya (pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.

Eutanasia dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Pada konferensi pertama tentang kedokteran Islam di
Kuwait tahun 1981, dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan apapun juga .

Ada dua jenis Euthanasia,yaitu :
Eutanasia positif
Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tindakan memudahkan kematian si sakit karena rasa kasih sayang yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat, biasanya berupa suntikan).
Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) adalah tidak diperkenankan oleh syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian
obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
Eutanasia negatif
Eutanasia negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan
sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat.

Eitts jangan Anda bayangkan keadan suatu tempat yang dipake buad ngumpul bis,angkot,& penumpang yang bejibun pada berebutan naek...ANDA SALAH !!!!
Terminal yang ini tuh adalah suatu kondisi dimana seseorang mengalami sakit atau penyakit yang tidak mempunyai harapan untuk sembuh dan menuju pada proses kematian dalam 6 bulan atau kurang … (Ooooh begituuu iaak ^.^ )
Kalo bahasa bulenya ni mah iaak,,
“an incurable and irreversible condition that result from injury or illness and that reasonable medical professionals would agree will probably result in death of the person with the injury or illness in six months or less” (Legislature of the State of Arizona)
(klik buat liat kamus)


Pengalaman dan Kesadaran seseorang dalam menjalani proses kematian (NDEs & NDAs)

* Dalam konteks kondisi terminal, NDEs(Near Death Experience) merupakan pengalaman yang dirasakan sejalan dengan perubahan kondisi fisik yang dialami,sedangkan NDAs (Near death Awareness) merupakan pengalaman yang signifikan menjelang kematian, dapat terjadi tanpa disertai perubahan kondisi fisik,berfungsi untuk menyiapkan diri menghadapi kematian, dan dialami bila pasien dalam kondisi sadar penuh. Pada proses ini :

* Secara sadar yang bersangkutan mereview pengalaman hidupnya secara mendetil , hal yang menjadi minat utamanya, dan bila memungkinkan berupaya terlibat dalam aktifitas itu * Yang bersangkutan mengidentifikasi apa yg selama ini telah dipelajarinya dan kontribusi apa yang telah diberikan ke sekelilingnya,maaf memaafkan menjadi kepedulian utama, ybs menyadari ini merupakan aspek penting untuk mengatasi masalah yang tidak dapat diselesaikan

* Ybs memulai proses dengan menyatakan selamat berpisah kepada semua aspek kehidupan.. Melepaskannya satu persatu pada waktu yang berbeda, aktifitas,peran,kemandirian/kewenangan dll


PROBLEM yang berkaitan dengan THE DYING

Problem fisik : berkaitan dengan kondisi /penyakit terminalnya: nyeri, perubahan berbagai fungsi sistem tubuh, perubahan tampilan fisik

Problem psikologis : ketidak berdayaan, kehilangan kontrol, ketergantungan, kehilangan diri dan harapan Problem social : Isolasi dan keterasingan, perpisahan

Problem spiritual : faith,hope,fear of unknown Ketidak-sesuaian, antara kebutuhan dan harapan dengan perlakuan yg didapat (dr,perawat,keluarga dsb)