Sunday, December 21, 2008


RockYou FXText
Masih ingatkah anda dengan sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 yang diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya. Haahh...!!! kasus di atas sereem buanget yaaa kauaand!!!!!........kok ada sich suami yang tega berbuat kayak gitu ma istrinya......Eh, tapi....euthanasia tuh apaan sich iaak???apa euthanasia tuh boleh??? gmana agama Islam dan negara Indonesia meyikapi hal itu ??........Mo tau lebih banyak......simak aja ulasan pada posting kami selanjutnya....okeehh.....!!!!
lets follow our blog !! ^.^

Apaan siihh Euthanasia ??!...

Eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu eu yang artinya "baik", dan thanatos yang berarti kematian. Euthanasia adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Dalam bahasa Arab euthanasia dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan dan juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya (Hasan, 1995:145).
Euthanasia sering disebut dengan “Mercy Killing” yang diartikan sebagai suatu cara mengambil kehidupan klien untuk menghentikan penderitaan yang dihadapi klien tersebut. Hal ini dapat pula diartikan sebagai proses pengunduran diri atau menghentikan intervensi tertentu dalan keadan kritis dengan maksud untuk mengurangi penderitaan klien. Terminologi lain yang digunakan adalah “assited suicide” dimana pandangan hukum di Negara barat terhadap kasus ini berbeda beda.
Di Indonesia, euthanasia killing mutlak tidak diperbolehkan dengan alasan apapun. Berdasarkan hukum di Indonesia, maka eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal 344
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa ”Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun”. Juga demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia. Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.

Salah satu contoh mesin euthanasia


Mesin eutanasia yang digunakan untuk menyuntikkan obat-obatan mematikan dalam dosis tinggi. Layar komputer jinjing memandu pengguna melalui beberapa tahapan dan pertanyaan guna memastikan bahwa sipengguna telah benar-benar siap untuk dalam keputusannya tersebut. Suntikan terakhir kemudian dilakukan dengan bantuan mesin yang diatur dari computer